BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Inisator Aliansi Pedagang Bandung, Ari menyebutkan Pemerintah Kota (Pemko) Bandung lepas tangan kepada pedagang yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Tidak ada sedikitpun komunikasi antara pemerintah kota dengan para pelaku usaha atau komunitas-komunitas atau perkumpulan pedagang yang ada di pasar-pasar untuk pendataan dampak Covid-19 baik untuk karyawannya maupun pemilik tokonya dan ini tidak ada sama sekali, jadi seolah-olah pemko membiarkan dengan kebijakan yang ada,” ucap Ari saat dihubungi lewat seluler, Sabtu (17/7).
Selanjutnya, Ari menjelaskan jika PD Pasar Kota Bandung juga tidak memberikan solusi dan tidak membuka ruang komunikasi dengan pedagang yang ada di Kota Bandung.
“PD Pasar Kota Bandung lepas tanggung jawab atas kebijakan yang berdampak besar kepada para pedagang,” bebernya.
Kemudian, Ari menyebut tidak ada ketersiapan dari pemerintah kota terkait kebijakan PPKM Darurat.
“Kita sangat aneh saja, ironis. Tanggal 3 kebijakan (PPKM Darurat) diberlakukan surat penutupan Pasar Baru dari PD Pasar itu keluar pada tanggal 3 Juli Subuh. Ini kelihatan kesan dadakan dan ketiksiapan menghadapi kondisi seperti ini,” terangnya.
Lebih lanjut jika pemerintah kota tidak hadir dan melakukan komunikasi saat PPKM Darurat diperpanjang, Ari menegaaskan Aliansi Pedagang Bandung akan gelar aksi massa.
“Kita akan melakukan perlawanan untuk menyuarakan suara-suara pedagang yang terdampak pada kebijakan ini,” tutupnya. (wol/vin)
Editor : ANDA
Discussion about this post