BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Wakil Bupati Cianjur, TB Mulyana Sahrudin menjelaskan bahwa Cianjur memiliki tekad bebas dari minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang.
Dengan adanya hal tersebut, Mulyana mengatakan kegiatan pemusnahan barang haram tersebut merupakan agenda tahunan dari Satpol PP, Pemadaman Kebakaran yang didukung TNI dan Polri.
“Tadi saya cek dan melihat botol, botolnya itu masih tersegel. Masih belum dibuka mengapa saya sampaikan hal ini, karena ada sebagian masyarakat yang bertanya-tanya apakah itu botol-botolnya terisi atau tidak dalam setiap kegiatan pemusnahan,” kata Mulyana saat menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Minuman Beralkohol dan Obat Daftar G di Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Jalan Moch. Ali Nomor 57, Cianjur, Jumat (20/8).
Kemudian Kasat Pol PP, Hendri Prasetyadi menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti hasil razia minuman beralkohol pada kegiatan bidang Gakdatibumtranmas yang dilaksanakan pada Juni sampai Agustus 2021.
“Dengan barang bukti sebagai berikut, minuman beralkohol sebanyak 2.531 botol, oplosan sebanyak 425 kantong, dan obat daftar G sebanyak 3.600 butir,” kata Hendri.
Selanjutnya Hendri menyebut sebanyak enam orang pelaku penjual miras terkena sidang tindakan pidana ringan (tipiring).
“Dan yang didaftarkan ada delapan orang penjual miras di Pengadilan Negeri Cianjur selama pada kegiatan PPKM Level 3 sudah memberikan sanksi administrasi berbentuk uang Rp119.369.500, tipiring sebesar Rp1.170.000 jumlah total adalah Rp120.409.500 yang sudah disetorkan ke kas daerah ini para pelanggar perorangan dan pelaku usaha,” ucap Hendri. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post