BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sidang perdana dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara pada hari ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata (Riau), Rabu (18/8).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha membacakan dakwaan kepada Aa Umbara yang diduga telah mengatur tender pengadaan barang berupa paket bantuan sosial (Bansos) Covid-19 pada April 2020 lalu.
“Bahwa terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan untuk mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat. Namun terdakwa ternyata ikut mengatur kesediaan paket pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat,” ucap Budi saat di persidangan.
Diketahui Aa Umbara juga dalam kasus tersebut bekerjasama dengan beberapa pengusaha seperti M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak kandung Bupati Bandung Barat non-aktif itu.
Jaksa menyebut dengan adanya proyek tersebut, Aa Umbara disebut menginginkan adanya keuntungan ke dirinya.
“Bahwa sekitar bulan Maret tahun 2020, ketika bencana pandemi Covid-19 melanda Indonesia, bahwa untuk menanggulangi wabah tersebut maka pemerintah daerah diwajibkan menyertakan anggaran untuk penanggulangan Covid-19 dalam rangka penyesuaian alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020,” kata Budi.
“Maka selanjutnya Kabupaten Bandung Barat membuat anggaran BTT dengan anggaran tahun 2020, dan di mana anggaran BTT telah ditetapkan sebesar Rp52 miliar yang diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19,” imbuh Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan karena menginginkan keuntungan untuk keluarganya, terdakwa Aa Umbara menunjuk penyedia paket Bansos sembako kepada orang-orang terdekatnya.
“Di mana Aa Umbara ketemu dengan M. Totoh Gunawan selaku pengusaha sekaligus tim suksesnya saat mencalonkan Bupati Bandung Barat,” pungkas Budi. (wol/vin)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post