BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Objek Wisata dan tempat hiburan di Kota Bandung sudah diperbolehkan beroperasi kembali. Hal tersebut diputuskan Pemerintah Kota (Pemko) Bandung guna menindaklanjuti Inmendagri No 78.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Bandung akan melonggarkan sejumlah sektor usaha, meliputi sektor pariwisata dan sektor hiburan.
Namun, meskipun objek wisata dan tempat hiburan telah diperbolehkan untuk beroperasi, tetapi ada peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat khususnya Kota Bandung.
“Objek wisata seperti Kebun Bintang Bandung boleh dibuka, tetapi usia 12 tahun ke bawah masih dilarang,” ujar Ema usai melakukan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Forkopimda secara virtual di Balai Kota Bandung, Rabu (18/8).
Selain itu, Ema juga mengatakan jika taman-taman di Kota Bandung untuk saat ini belum dibuka, pasalnya dikhawatirkan terjadinya kerumunan.
“Taman seperti Taman Lalu Lintas belum bisa dibuka karena pengunjungnya sudah dipastikan anak-anak di bawah 12 tahun sehingga masih harus dikaji,” terangnya.
Adapun relaksasi lainnya akan diberikan bagi tempat ibadah yakni masjid dan pusat perbelanjaan seperti mal, sebelumnya hanya diberikan kapasitas 25 persen dan saat ini diperbolehkan hingga 50 persen dari kapasitas biasanya.
“Begitu juga dine-in akan diberikan relaksasi jadi 30 menit. Masuk mal berusia 70 tahun boleh, tapi anak usia di bawah 12 tahun masih belum boleh,” tutupnya.
Namun, Ema mengaku pihaknya akan mengatur lebih rinci teknis pelaksanaan kegiatan relaksasi. Yang mana akan didiskusikan dengan seluruh Asisten Daerah Kota Bandung dan Kabag Hukum Pemko Bandung beserta instasi yang sudah diarahkan oleh pimpinan. (wol/rin)
Editor: ANDA
Discussion about this post