Menurut Ridwan Kamil sesuai Inmendagri hal itu seharusnya tidak terjadi karena di PPKM Level 4 tempat wisata tidak diperbolehkan buka.
“Tapi saya sudah mengajukan ke Pa Menko Marves (Luhut Binsar Pandjaitan) agar tidak lagi pakai PPKM Level kota/kabupaten tapi berbasis kecamatan,” kata Ridwan Kamil saat melakukan Press Conference secara virtual di Bandung, Jumat (27/8).
Dengan menerapkan PPKM level kecamatan, kata Emil nantinya ekonomi, sekolah dapat lebih leluasa berkegiatan.
“Ini maksudnya juga sama kalau ada PPKM Level 4 berbasis kecamatan bisa saja ada pariwisatanya ada PPKM Level 4 dibuka karena di kecamatannya sudah level 1 atau level 2. Inilah proporsionalitas yang akan sedang kita aspirasikan ke pusat,” sebut Emil. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post