• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Terbukti Korupsi, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Divonis 2 Tahun Bui

2 years ago
in Bandung Raya, Peristiwa
A A
0
Wali-Kota-Non-Aktif-Cimahi

WOL Photo

5
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8).

RelatedPosts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 23 Maret 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023

Pemkot Bandung Komit Wujudkan Pemerintah Daerah Anti Korupsi

Ajay menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Sulistyono saat membacakan amar putusan.

Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay tujuh tahun penjara.

“Terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua,” sebut hakim.

Selain itu, Ajay juga dituntut untuk membayar uang ganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan, kata hakim akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Kemudian yang meringankan Ajay dianggap oleh hakim bersikap sopan dan punya tanggung jawab keluarga serta belum pernah dihukum sama sekali, sedangkan yang memberatkan yakni tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Informasi tambahan, selama proses penyidikan Ajay, KPK telah memeriksa 76 saksi salah satunya aparatur sipil di Pemkot Cimahi.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung. (wol/vin/data3)

Editor AGUS UTAMA

Tags: AjayCimahiKasus KorupsiRSUTipikorWali Kota Cimahi
Previous Post

Yana Mulyana: 700 Ribu Orang Sudah Peroleh Dosis Dua Vaksin Covid-19

Next Post

Mural Mata Ditutup Masker Mirip Jokowi di Flyover Pasupati Dihapus

Related Posts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 23 Maret 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 23 Maret 2023

9 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 16 Februari 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 22 Maret 2023

1 day ago
Riki-Fachdiar-Iskandar
Bandung Raya

Pemkot Bandung Komit Wujudkan Pemerintah Daerah Anti Korupsi

2 days ago
Ilustrasi-Hiburan-Malam-di-Bandung
Bandung Raya

Selama Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi di Kota Bandung

2 days ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 21 Maret 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 21 Maret 2023

2 days ago
Wali Kota Bandung Sebut Fasilitas Kesehatan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat
Bandung Raya

Wali Kota Bandung Sebut Fasilitas Kesehatan Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat

3 days ago
Next Post
Mural-Jokowi-Tutup-Mata-Pakai-Masker

Mural Mata Ditutup Masker Mirip Jokowi di Flyover Pasupati Dihapus

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    1808 shares
    Share 723 Tweet 452
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Desain Rumah Minimalis 6×7 M, Cocok untuk Keluarga Baru

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Web Series Yang Cocok Ditonton Saat Bulan Ramadhan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

47 mins ago
Ilustrasi Shalat Tarawih

Keutamaan Luar Biasa Shalat Tarawih Bulan Ramadhan

4 hours ago
Gorengan

Pakar Tak Sarankan Berbuka Puasa dengan Gorengan, Mengapa?

7 hours ago
14 Apr Wajib Disimak! Inilah Doa Buka Puasa Seperti Ajaran

Puasa Setengahnya Sabar, Sabar Setengahnya Iman

8 hours ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

23 March 2023
Ilustrasi Shalat Tarawih

Keutamaan Luar Biasa Shalat Tarawih Bulan Ramadhan

23 March 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.