BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (25/8).
Ajay menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Sulistyono saat membacakan amar putusan.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay tujuh tahun penjara.
“Terdakwa Ajay Muhammad Priatna terbukti sah dan meyakinkan melakukannya tindak pidana korupsi berlanjut. Ajay Muhammad Priatna tidak terbukti secara sah dalam kumulatif kedua,” sebut hakim.
Selain itu, Ajay juga dituntut untuk membayar uang ganti senilai Rp1,5 miliar. Apabila tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan, kata hakim akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.
Kemudian yang meringankan Ajay dianggap oleh hakim bersikap sopan dan punya tanggung jawab keluarga serta belum pernah dihukum sama sekali, sedangkan yang memberatkan yakni tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Informasi tambahan, selama proses penyidikan Ajay, KPK telah memeriksa 76 saksi salah satunya aparatur sipil di Pemkot Cimahi.
Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung. (wol/vin/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post