BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani mengatakan, ODHA atau orang dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome) bisa melakukan vaksin Covid-19 asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Hal tersebut dikatakan Rosye dalam keterangan resminya pada Bandung Menjawab kepada awak media yang dilangsungkan secara virtual, pada Selasa (10/9).
“Di dalam aturan skrining, para ODHA yang diperbolehkan untuk vaksinasi adalah untuk mereka yang secara rutin berobat,” ujar Rosye.
“Tidak ada ketentuan harus angka berapa CD4-nya (Cluster of Differentiation) ,” imbuhnya.
Rosye menjelaskan, bahwa memang sebelumnya ada standar khusus bagi ODHA untuk melakukan vaksinasi dengan catatan CD4 nya harus diatas 200 dan syarat yang lainnya. Namun sekarang tidak ada lagi, hanya saja ODHA diwajibkan untuk berobat secara berkala.
“Tapi sayangnya kami secara sistem tidak bisa mendapatkan data ODHA yang telah divaksinasi,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Rosye mengaku akan berkoordinasi untuk mendapatkan data ODHA yang telah divaksinasi, bersama KPA (Komisi Penanggulangan AIDS) ataupun dari komunitas lainnya.
“Tapi kami selalu berkoordinasi dengan KPA jika ada warga ataupun ODHA yang masih belum mendapatkan vaksinasi,” ungkapnya.
“Kita juga akan berkoordinasi dengan beberapa center-center untuk pengobatan para ODHA ini. Seperti PDP yang memberikan pengobatan dan pelayanan agar mereka lebih nyaman melakukan vakisnasi di fasilitas kesehatan tepat mereka memeriksanakn diri,” tutupnya. (wol/rin)
Editor: ANDA
Discussion about this post