BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 94 Tahun 2021 memperbolehkan beroperasinya empat tempat wisata di Kota Bandung.
Keempat objek wisata yang diizinkan untuk buka diantaranya, Kebun Binatang Bandung di jalan Tamansari, Kolam Renang Karang Setra di Jalan Sirnagalih, Kiara Artha Park Jalan Ibrahim Adjie dan Trans Studio Bandung (TSB) Jalan Gatot Subroto.
Diketahui, dalam rilis resmi, Senin (13/9) Perwal Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga atas Perwal Kota Bandung Nomor 83 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kota Bandung menuturkan:
1. Jam operasional bagi empat tempat wisata itu yakni mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.
2. Kapasitas pengunjung bagi empat tempat wisata tersebut hanya 25 persen dari kapasitas total persatuan waktu.
3. Anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan untuk datang ke empat tempat wisata tersebut.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan Perwal Bandung Nomor 93 Tahun 2021 yang berisi tentang sektor pariwisata yang diperbolehkan berdasarkan daftar tempat wisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Saung Angklung Mang Udjo. (wol/bil)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post