JAKARTA, jabar.waspada.co.id – Pasangan yang baru saja menikah beberapa waktu lalu, Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora akan dilaporkan ke polisi oleh salah seorang warganet pemilik akun Facebook Mila Machmudah Djamhari.
Pengantin baru tersebut diduga telah melakukan pembohongan publik terkiat pernikahan mereka. Pasalnya, mereka sudah menikah siri pada awal Januari 2021.
Tak hanya pembohongan publik, Mila menyebut pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora telah mempermainkan syariat pernikahan.
“Bismillah.. saya berpikir untuk melaporkan kebohongan LesLar (Lesti Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum dan syariat,” tulis Mila di akun Facebook-nya, dikutip pada Rabu (29/9).
Diketahui, ancaman hukuman yang bisa menjebak Lesti dan Billar yakni empat tahun penjara. Sebab telah melakukan pembohongan publik dan membuat kegaduhan.
“Mengapa Leslar bisa dipidana karena kebohongannya? Karena sudah yurisprudensi (putusan hukuman) kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan.”
Mila menyebut Rizky Billar dan Lesti Kejora tidak seharusnya mendaftarkan pernikahan ke KUA karena keduanya sudah pernah menikah meski secara sirih. Seharusnya mereka ke Pengadilan Agama untuk mengajukan itsbat (pencatatan) nikah. (wol/bil)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post