BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kali ini menghadirkan enam saksi salah satunya yakni gitaris The Changcuters Arlanda Ghazali Langitan atau Alda di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl. L.L.R.E Martadinata, Rabu (29/9).
Pada sidang kali ini Alda dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Andri Wibawa yang tak lain adalah anak dari Bupati non aktif KBB yang juga terjerat dalam pusaran kasus ini. Dalam kesaksiannya, Alda dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan sembako yang dibagikan kepada warga KBB.
“Bisa diceritakan bagaimana saudara bisa ikut di dalam proyek pengadaan bansos ini?,” tanya JPU KPK.
Alda menjawab, dirinya terlibat kasus ini karena diminta ibu mertua guna melakukan koordinasi pengadaan sembako untuk bansos di Bandung Barat. “Karena ibu mertua bergerak di bidang pengadaan sembako, punya grosir sembako,” ucap Alda.
Alda mengaku sebelumnya memang tidak mengenal secara langsung sosok Andri Wibawa. Namun ia pernah melihat anak Aa Umbara tersebut saat datang ke gudang sembako di Jalan Cimareme. Kemudian Alda dikenalkan oleh temannya bernama Hardi kepada Andri Wibawa.
Diceritakan Alda, Hardi pernah datang ke ibu mertuanya menanyakan soal jenis beras yang akan digunakan untuk bansos.
“Menanyakan contoh-contoh beras untuk pengadaan (bansos) Covid-19, setelah deal baru ke saya,” kata Alda.
Selain beras, Alda menjelaskan kepada jaksa jika Andri pun membeli bahan pokok lain seperti teh celup, minyak sayur, dan susu kaleng.
“Pengadaan sembako bansos 2020, beras sebanyak 405.940 kg?,” tanya jaksa.
“Betul, berarti 405 ton,” terang Alda.
Total penjualan beras tersebut, dikatakan Alda sebesar Rp4,1 miliar. “Waktu itu (satu kilo) Rp10.300-. Bukti (nota) sudah diberikan kepada pihak penyidik KPK,” tuturnya.
Lebih lanjut, Alda juga mengaku ada pengiriman teh celup pesanan Andri Wibawa sebanyak 40 ribu kotak dengan total harga Rp152 juta rupiah.
Alda kembali menyebut ada penambahan beras sebanyak 3.000 kg dengan total harga Rp30.300.000 (tiga puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
Diketahui itu adalah pengadaan bansos di Mei 2020. Selanjutnya JPU memaparkan bansos KBB Juli 2020 yang juga dipesan di grosir ibu mertua Alda.
“Beras sebanyak 250.000 kg totalnya Rp 2.580.005.000 (dua miliar lima ratus delapan puluh juta lima ribu rupiah) betul?,” tanya JPU.
“Betul,” papar Alda.
“Ada minyak sayur sebanyak 30 ribu pouch yang berapa liter?,” kata JPU.
“Yang 2 liter,” jelas Alda.
Selanjutnya JPU menegaskan total harga minyak sayur itu mencapai Rp714.702.000 (tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus dua ribu rupiah).
Terkait pesanan susu kaleng ke grosir ibu mertua Alda, JPU menyebut total pesanan 26.100 kaleng dengan harga Rp242.730.000 (dua ratus empat puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Pada bulan Agustus pun, Andri Wibawa masih memesan paket sembako kepada ibu mertua Alda. Alda meneruskan jika Andri pernah memiliki utang kepada ibu mertuanya sebesar Rp650 juta.
“Pinjaman Andri, saya tidak tahu persisnya apa tapi bilang ke saya untuk operasional kegiatan apa gitu, itu pun peminjaman ke ibu (mertua),” beber Alda.
Dari nilai sebesar itu, Alda menerangkan jika Andri sudah membayar Rp 100 juta, jadi utang tinggal Rp 550 juta dan sampai sekarang belum dibayarkan.
Diketahui, sebelum dihadirkan menjadi saksi ke persidangan, KPK terlebih dahulu telah memeriksa Alda sebagai saksi kasus suap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM).
Dalam kasus ini Aa Umbara didakwa mengatur tender pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk masyarakat terdampak. Ia juga didakwa menerima keuntungan dari pengadaan tersebut. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post