BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara disebut menerima uang puluhan juta dari pejabat Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KKB) setelah menjadi narasumber di sebuah acara.
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (1/9).
Lalu dalam persidangan, Agustina juga ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait pemberian uang sebesar Rp35 juta kepada Aa Umbara.
Menjawab pertanyaan jaksa, Agustina mengaku bahwa uang tersebut murni milik pribadi dan diberikan karena Aa Umbara menjadi narasumber.
“Itu Pak Bupati jadi narasumber. Sudah itu saja. Dan untuk satu jamnya waktu itu 2019 Rp5 juta dan dua jamnya itu Rp10 juta,” bebernya.
Lalu jaksa kembali bertanya ke Agustina tentang bukti transfer. Namun ia mengaku setiap bertransaksi tidak pernah membuat bukti transaksi.
“Itu tidak ada (bukti transaksi), karena suka langsung dikasih,” ucap Agustina.
Agustina pun tidak memberi alasan pasti tentang pemberian uang tersebut. Sebab itu karena honor Aa Umbara menjadi narasumber.
Dalam sidang kali ini, jaksa KPK menghadirkan dan mendengarkan keterangan dari saksi yang berjumlah enam orang. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post