BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Walsiah menjelaskan berdasarkan aturan dari Kementerian Perdagangan, toko swalayan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
“Toko swalayan itu kategorinya ada grosir atau perkulakan, kedua Supermarket, ketiga Hypermarket, keempat Departemenstore, kelima ada Minimarket semua kategori itu wajib (terapkan) PeduliLindungi mulai tanggal 14 September kemarin,” ujar Elly Walsiah di Balai Kota Bandung, Senin (20/9).
Elly menegaskan pihaknya sudah melakukan cek ke seluruh swalayan dan hasilnya semuanya sudah memakai PeduliLindungi.
“Kita sudah cek termasuk Yogya Grup itu semuanya 29 gerai sudah pakai. Kecuali minimarket belum diwajibkan PeduliLindungi,” bebernya.
Mengenai minimarket tidak diwajibkan PeduliLindungi, kata Elly karena sejumlah faktor seperti ukuran tempat yang kecil dan pembeli pun tidak akan lama serta minimnya jumlah petugas.
“Tapi tidak mustahil minimarket menyusul (PeduliLindungi),” tutupnya. (wol/vin/d2)
Discussion about this post