CIMAHI, Jabar.waspada.co.id – Petugas Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil meringkus 11 pengedar dan pengguna narkoba dengan modus salam tempel di Cimahi dan Kabupaten bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, menyampaikan barang bukti dari para tersangka yakni paket sabu, 1 kg ganja, 37 butir pil ekstasi, 25 butir psikotropika dan 95 gram gram tembakau gorila, serta dua unit ponsel.
“Mereka bertransaksi dengan telepon seluler (ponsel), setelah pemesan membayar, ditunjukkanlah dengan bukti transfer. Setelah itu, pengedar mengantar pesanan sesuai dengan tempat yang telah disepakati, dengan menempelkan barang haram tersebut dan dikasih kode ‘lakban hitam’. Sesudah itu, pengedar menghubungi konsumen untuk mengambilnya.” Ujar Imron, seperti dikutip inews jabar, Senin (20/9).
Dari 11 tersangka ini, dua diantaranya tertangkap saat menempelkan barang di suatu tempat. “SA dan HS ini merupakan target operasi. Mereka ditangkap saat menempelkan sabu di Cimahi dan KBB.”
Atas perbuatannya, masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling rendah lima tahun dan atau paling tinggi 20 tahun penjara. (wol/bil/data3)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post