• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Instruksi Mendagri

2 years ago
in Nasional
A A
0
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Berikut Instruksi Mendagri

Photo Bapelitbang

2
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, jabar.waspada.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang kembali hingga 20 September 2021 mendatang. Hal tersebut terdapat dalam instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan instruksi yang dikeluarkan melalui arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

RelatedPosts

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Bukan Tesla dan Amerika, 3 Negara Ini Yang Lirik Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

Seperti dikutip antara, pada Selasa (14/9), berikut instruksi Inmendagri Nomor 42/2021.

1. Untuk Gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni Kabupaten dan Kota dengan zona Level 4, 3 dan 2.

2. Indikator Vaksinasi

Penurunan level di Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 dengan indikator capaian total vaksinasi, dosis 1 minimal 50 persen dan untuk usia lanjut diatas 60 tahun minimal 40 persen.

Kemudian, penurunan di Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capain vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dengan capaian untuk usia lanjut diatas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

3. PPKM Level 4

PPKM pada Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan:
– Belajar mengajar jarak jauh
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial 100 persen WFH
– Pelaksanaan sektor esensial (keuangan, perbankan, asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

4. Pasar dan Restoran

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Tempat Ibadah

Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

6. Transportasi

Pelaku perjalanan domestik harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian untuk pesawat menunjukan PCR H-2 serta antigen H-1 untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

7. PPKM Level 3 dan 2

Kegiatan yang diatur di PPKM Level 3 dan 2 pada umumnya sama dengan kriteria Level 4, hanya saja yang membedakan yakni pelonggaran, seperti:
– Dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
– Tempat ibadah di wilayah Level 2 maksimal 75 persen atau 75 orang
– Transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol Kesehatan ketat
-Resepsi pernikahan yang diadakan maksimal 50 undangan, serta tidak makan di tempat. (wol/bil)

Editor: AGUS UTAMA

Tags: Instruksi MendagriMenteri Dalam Negeri Tito KarnavianPerpanjangan PPKMPPKM DiperpanjangPPKM Jawa-Bali
Previous Post

PIM Mulai Budidaya Udang Vaname, Uu Ruzhanul: Potensi Sektor Perikanan Sangat Besar

Next Post

Dituduh Penyimpangan Seksual, Begini Jawaban Ayah Taqy Malik

Related Posts

Melihat-hilal-awal-ramadhan
Nasional

1 Ramadhan Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

20 hours ago
Ilustrasi-Kendaraan-Listrik
Nasional

Bukan Tesla dan Amerika, 3 Negara Ini Yang Lirik Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

3 days ago
Ilustrasi-iKendaraan-Listrik
Nasional

Dorong Masyarakat Beli Kendaraan Listrik Melalui Insentif, Luhut: Harganya Masih Cukup Mahal

3 days ago
Perjalanan Sang 'Ajudan Pribadi', Pernah Jadi Kuli Hingga Pemulung Berakhir Jeruji Besi
Hiburan

Perjalanan Sang ‘Ajudan Pribadi’, Pernah Jadi Kuli Hingga Pemulung Berakhir Jeruji Besi

1 week ago
Nomo-Koeswoyo
Hiburan

Innalillahi, Musisi Legendaris Nomo Koeswoyo Meninggal Dunia

1 week ago
BUMN-Sediakan-Kuota-Mudik
Nasional

Resmi Dibuka, BUMN Sediakan Puluhan Ribu Kuota Mudik Gratis 2023

1 week ago
Next Post
Dituduh Penyimpangan Seksual, Begini Jawaban Ayah Taqy Malik

Dituduh Penyimpangan Seksual, Begini Jawaban Ayah Taqy Malik

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    1688 shares
    Share 675 Tweet 422
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    1808 shares
    Share 723 Tweet 452
  • Desain Rumah Minimalis 6×7 M, Cocok untuk Keluarga Baru

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Web Series Yang Cocok Ditonton Saat Bulan Ramadhan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9

Recent News

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

2 hours ago
Ilustrasi Shalat Tarawih

Keutamaan Luar Biasa Shalat Tarawih Bulan Ramadhan

5 hours ago
Gorengan

Pakar Tak Sarankan Berbuka Puasa dengan Gorengan, Mengapa?

8 hours ago
14 Apr Wajib Disimak! Inilah Doa Buka Puasa Seperti Ajaran

Puasa Setengahnya Sabar, Sabar Setengahnya Iman

9 hours ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

Swiss Open 2023: Wakil Merah Putih Tinggal Separuh

23 March 2023
Ilustrasi Shalat Tarawih

Keutamaan Luar Biasa Shalat Tarawih Bulan Ramadhan

23 March 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.