JAKARTA, jabar.waspada.co.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali diperpanjang kembali hingga 20 September 2021 mendatang. Hal tersebut terdapat dalam instruksi yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan instruksi yang dikeluarkan melalui arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Seperti dikutip antara, pada Selasa (14/9), berikut instruksi Inmendagri Nomor 42/2021.
1. Untuk Gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni Kabupaten dan Kota dengan zona Level 4, 3 dan 2.
2. Indikator Vaksinasi
Penurunan level di Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 dengan indikator capaian total vaksinasi, dosis 1 minimal 50 persen dan untuk usia lanjut diatas 60 tahun minimal 40 persen.
Kemudian, penurunan di Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1, dengan capain vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dengan capaian untuk usia lanjut diatas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
3. PPKM Level 4
PPKM pada Kabupaten/Kota di wilayah Jawa-Bali dengan kriteria Level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan:
– Belajar mengajar jarak jauh
– Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial 100 persen WFH
– Pelaksanaan sektor esensial (keuangan, perbankan, asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan) dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.
4. Pasar dan Restoran
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Tempat Ibadah
Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen atau kapasitas 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
6. Transportasi
Pelaku perjalanan domestik harus menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian untuk pesawat menunjukan PCR H-2 serta antigen H-1 untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
7. PPKM Level 3 dan 2
Kegiatan yang diatur di PPKM Level 3 dan 2 pada umumnya sama dengan kriteria Level 4, hanya saja yang membedakan yakni pelonggaran, seperti:
– Dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri.
– Tempat ibadah di wilayah Level 2 maksimal 75 persen atau 75 orang
– Transportasi umum diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen dengan protokol Kesehatan ketat
-Resepsi pernikahan yang diadakan maksimal 50 undangan, serta tidak makan di tempat. (wol/bil)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post