Menurut JPU KPK, Budi Nugraha bahwa keenam orang saksi dipanggil untuk menerangkan bagaimana proses penunjukkan dari pihak-pihak yang menjadi penyedia pengadaan Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
“Dan beberapa orang saksi sudah menerangkan itu ada intervensi langsung dari Bupati (Aa Umbara) selaku kepala daerah,” ucap Budi.
Budi melanjutkan jika berkaca dalam surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dijelaskan terkait pengadaan bansos Covid-19 yang berhak menunjuk penyedia seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kadinsos (KBB) mendapat perintah dari Bupati terus Kadinsos memerintahkan PPK untuk melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Bupati,” imbuh Budi.
Karena keterbatasan waktu sidang ditunda, lalu Budi mengatakan di sidang lanjutan akan mendengarkan dua saksi berikutnya, yaitu dari Kadinsos dan bendahara.
“Terkait proses pembayaran. Di mana berdasarkan dokumen yang kita punya itu yang langsung dipanggil oleh bupati dan bupati memerintahkan langsung,” pungkasnya. (wol/vin)
Discussion about this post