Menurut Komisioner KPI, Nuning Rodiyah menyatakan jika kasus ini sudah diserahkan kepada polisi. Nuning menyebutkan jika KPI akan bertanggung jawab atas kasus yang telah berlangsung sejak lama ini. Selain itu, KPI akan memberikan pendampingan hukum dan pemulihan kejiwaan kepada korban MS.
“Saya akan membantah dulu tudingan Komnas HAM yang menyebutkan KPI melakukan pembiaran, ini tidak benar. KPI akan memberikan pendampingan kepada korban dan juga melakukan pemulihan terhadap kejiwaannya,” ujarnya seperti dikutip metro, pada Jumat (3/9).
Sebelumnya, cerita pelecehan dan perundungan ini beredar di aplikasi percakapan. Korban MS membeberkan kronologi dari tahun 2012 hingga 2019. Berikut Waspada Online Jabar rangkum.
Tahun 20212-214
Korban dipaksa membelikan makanan bagi rekan kantornya. ia mengatakan sudah tak terhitung berapa kali pelaku melecehkan, memukul, memaki dan merundung.
Tahun 2015
“Di tahun ini, mereka ramai-ramai memegangi kepala, tangan hingga kaki, lalu menelanjangi, memiting, dan melecehkan dengan cara mencoret-coret buah zakar saya memakai spidol.” ujarnya.
Pada saat itu, MS mengaku harus bertahan karena mempunyai anak dan istri. Namun pada 11 Agustus 2017, ia memberanikan diri dengan mengadukan pelecehan ini kepada Komnas HAM dan ia diarahkan untuk membuat laporan polisi.
Selanjutnya, saat ini KPI sudah mengeluarkan tindakan lanjutan terhadap dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI pusat, melalui akun resmi kpi.go.id. Sebagaimana terangkum, Ketua KPI Agung Suprio menyebutkan beberapa hal.
– Investigasi internal sudah dilakukan dengan meminta keterangan dan penjelasan dari terduga pelaku.
– Membebastugaskan pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat, dalam rangka memudahkan proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
– Mendukung penuh seluruh proses hukum dan akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, warganet masih memantau perkembangan atas kasus ini, dan mengomentari akun Instagram @kpipusat sebanyak 38.874. (wol/bil)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post