CIANJUR, jabar.waspada.co.id – Jelang Hari Santri Nasional pada 22 Oktober, Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) sekaligus Panglima Santri Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan tiga hak santri sesuai Perda Pesantren meliputi, menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah.
Mengenai pembinaan, Uu menegaskan jika bidang kurikulum dan pendidikan tidak menjadi prioritas, tapi Pemerintah Daerah Provinsi Jabar siap menyediakan pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum bagi ponpes yang memerlukan.
“Untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah punya kurikulum dan silabus masing-masing, yang biasanya berdasarkan almamaternya,” terang Uu di Kabupaten Cianjur, Kamis (21/10).
“Tapi pemerintah menyediakan kalau ponpes ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum, kami siap,” tegasnya.
Menurut Uu, masih ada pimpinan ponpes yang menganggap tabu untuk berhubungan dengan pihak pemerintah. Menanggapi hal tersebut. Dirinya memastikan akan menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa ponpes untuk mengikuti program bantuan Perpres dan Perda Pesantren.
“Hari ini banyak pimpinan ponpes yang tidak mau, menganggap tabu dan seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan,” ujar Uu.
“Tetapi kami tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Ini bagi yang mau, kami sebagai politisi dan pemerintah sudah membuat legalitas, sehingga nanti bisa kontinu pembangunan di ponpes dengan Perpres dan Perda Pesantren,” paparnya.
Uu juga menilai, guna menghindari penyelewengan bantuan dana untuk pesantren, maka penyerahan bantuan dalam bentuk fisik akan lebih aman. Terlebih, kata Uu, kurang mampunya ponpes dalam mengelola administrasi dapat berisiko menjadi temuan pada laporan keuangan.
“Bantuan dari pemerintah kepada ponpes karena sifatnya hibah dan bansos, di situ ada kelemahan di pihak ponpes dalam hal administrasi. Terkadang uang digunakan secara maksimal untuk keperluan tetapi administrasi tidak beres, akan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Uu.
“Tapi kalau yang diserahkan bantuannya tidak dalam bentuk uang, pesantren hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan dan yang lainnya, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana,” katanya.
Indonesia dan Jawa Barat menjelang Hari Santri Nasional yang akan jatuh pada 22 Oktober 2021. Hari Santri diperingati secara nasional sejak 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.
Ditetapkan Hari Santi Nasional diperingati tiap 22 Oktober merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 di mana para santri dan ulama pondok pesantren se-Nusantara mewajibkan tiap muslim membela tanah air dari ancaman penjajah. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post