BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jawa Barat geruduk Gedung Sate guna menyuarakan usulan penetapan upah minimum tahun 2022.
Selain menuntut kenaikan upah minimum, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat menjelaskan pihaknya juga menolak Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya.
“Inilah yang memang kita sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat agar tetap mengawal penetapan upah minimum kota/kabupaten sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota di Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menuturkan sejumlah tuntutan yang yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meliputi;
- Batalkan UU, Cipta Kerja.
- Tolak penetapan UMP tahun 2022 di wilayah Jawa Barat.
- Tetapkan UMK tahun 2022 di kabupaten/kota se-Jawa Barat sebesar 10 persen.
- Tetapkan upah di atas minimum sebagai pengganti UMSK.
Menurutnya, kenaikan upah minimum sangat dinanti-nanti oleh pekerja atau buruh di Jawa Barat untuk meningkatkan daya beli dan salah satu untuk meningkatkan produktivitas pekerja.
“Bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kwartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi Year to Year sebesar 1,78 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kwartal 3 dan 4 bisa mencapai 10 persen. Sehingga tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional,” ujarnya.
“Karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat, maka oleh karena kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan kaum buruh,” tutupnya. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post