BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Empat hiburan malam dan restoran di Kota Bandung disegel petugas gabungan dari Satpol PP dan anggota TNI Kodim 0618 karena langgar aturan operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada Selasa (26/10) malam.
Mengenai hal itu Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengimbau agar pelonggaran yang telah diberikan jangan dimanfaatkan menjadi sesuatu yang kontra produktif. Ia meminta agar kebijakan itu dapat dimengerti oleh para pelaku usaha.
“Ya itu salah sendiri, makannya aturannya sekarang adalah sampai pukul 21.00 WIB. Kita berikan pelonggaran ini, jangan dimanfaatkan dengan hal-hal yang kontraproduktif. Wayahna (mau bagaimana lagi) semua harus menyesuaikan,” terang Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (27/10).
Ema mengapresiasi petugas yang telah melakukan penertiban, dengan demikian semua dapat konsisten mematuhi regulasi.
“Saya apresiasi kepada yang menyegel, artinya kita konsisten dengan regulasi. Makannya kita mengimbau kepada siapapun juga termasuk pelaku usaha hiburan untuk menyesuaikan untuk regulasi. Jangan selalu mencari ruang-ruang yang akhirnya merugikan,” paparnya
Mengenai waktu operasional hiburan malam hingga pukul 21.00 WIB apakah akan dipermanenkan, Ema mengungkapkan akan terus memutuskan berdasarkan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Ya nanti kan kita lihat, kalau Bandung sekarang ini misalnya kita kan sedang berupaya sambil berdoa yah. Kalau besok lusa Bandung level 1, kan otomatis itu regulasi juga akan memberi regulasi lebih,” pungkasnya. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post