BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Komika McDanny dilaporkan Wakil Sekretaris DPD Pekat Jabar, Sonny Chaniago ke Satreskrim Polrestabes Bandung atas dugaan perusakan moral generasi muda dan penistaan agama.
Sonny mengatakan, dalam video yang viral ada perkataan bahwa bir dan sabu itu halal. Sementara agama Islam, kitab suci Al-quran dan fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) menyatakan bir dan sabu itu haram.
Diketahui Sonny sudah berkoordinasi dengan Satreskrim juga MUI untuk mengeluarkan fatwa kepada McDanny yang bernama asli Dani Jaya Wardana.
Menanggapi hal ini, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
“Sudah kami terima laporan dari Pakat Jabar terkait McDanny, dan kami sudah melakukan penyelidikan. Besok kami akan sampaikan perkembangannya,” ujar Kapolrestabes Bandung dalam rilis resmi, Rabu (20/10).
Diberitakan sebelumnya, video viral McDanny terkait penghinaan kepada Habib Rizieq dalam sebuah konten dengan Nadya Natasya. Tak hanya itu, ia juga memberikan candaan tidak pantas kepada wanita berhijab. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post