JAKARTA, jabar.waspada.co.id – Sidang perceraian antara Kenang Mirdad dan Tyna Kanna telah digelar pada Selasa (5/10) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Diketahui, keduanya sama-sama menghadiri persidangan yang beragendakan mediasi.
Kuasa hukum Kenang Mirdad, yakni Zikri Muhammad Luthfi menyarankan dalam mediasi untuk keduanya rujuk kembali. Untuk hasilnya nanti akan dirundingkan dengan poin perdamaian yang akan dibacakan di depan hakim moderator.
“Kami jelaskan mengenai aturan rujuk pada Perma (Peraturan Mahkamah Agung) No 1 Tahun 2016 terhadap perkara yang berlangsung di lingkungan peradilan agama dengan pihak perkara harus menjalani mediasi dahulu,” ujarnya, seperti dikutip YouTube KH Infotainment, Rabu (6/10).
Disisi lain, Kenang Mirdad mengaku pasrah dengan hasil apapun. Dirinya dengan besar hati akan menerima.
“Dari pihak saya lebih ke pasrah saja, ikhlas apapun yang terjadi. Putusan sidang ini akan menjadi yang terbaik untuk kita berdua,” kata Kenang Mirdad.
Diberitakan sebelumnya, Tyna Kanna menggugat cerai Kenang Mirdad ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021 dengan nomor perkara 20/0982/pdtg/2021/PAJS.
Gugatan ini dilayangkan setelah ramainya kabar perselingkuhan yang dilakukan Tyna dengan teman komunitas sepedanya. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post