TASIKMALAYA, jabar.waspada.co.id – seorang emak-emak di Kota Tasikmalaya kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal. Kasus terungkap saat polisi menggerebek toko sembakonya di eks Terminal Cilembang, Kota Tasikmalaya.
Tim Maung Galunggung Polres Tasikmalaya, menemukan sebanyak 48 botol miras yang disembunyikan di salah satu sudut tempat tidur, dikarenakan tempat usaha tersebut dipakai juga sebagai tempat tinggal.
Wanita berusia 50 tahun tersebut mengaku terpaksa menjual miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Ia menyebutkan minuman tersebut dipasok dari seorang pedagang asal Bandung.
Seperti dikutip initasik, Selasa (5/10), dari penjualannya ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu dalam satu kali transaksi satu botol miras.
“Kami tak hanya mengamankan miras kemasan botol berbagai merek, tapi petugas juga mengamankan miras lokal yang dikemas dalam plastik,” ujar Ketua Tim Maung Galunggung, Ipda Yudi.
Setelah digerebek, pedagang miras beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan agar menimbulkan efek jera. (wol/bil)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post