BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi vonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta.
Sidang putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11).
Surachmat menyebut Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 250 juta,” ucap Majelis Hakim Surachmat saat membacakan berkas putusan Aa Umbara.
Kemudian Surachmat menyebut jika Aa Umbara tidak membayarkan denda, sebagai gantinya hukuman penjara akan ditambah selama enam bulan.
“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 6 bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan kurungan yang dijalani oleh terdakwa ini, dikurangkan seluruhnya dipidana yang dijatuhkan,” tutur Surachmat.
Bukan hanya itu, Surachmat juga menjelaskan jika Aa Umbara harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
“Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka akan (Aa Umbara) dipidana selama satu bulan setelah diputus oleh pengadilan tetap. Dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama satu tahun,” sebutnya.
Nasib berbeda diterima oleh dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Sebab, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan berhak bebas.
“Terdakwa M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didalam dakwaan dan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ucap Surachmat.
“Memintakan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan, dan para terdakwa juga dalam kemampuan harkat serta martabatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Surachmat menegaskan jika ketiga terdakwa tidak terima terhadap putusan yang telah dibacakan, maka mereka dapat mengajukan banding.
“Jika terdakwa tidak puas dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding paling lama tujuh hari,” paparnya.
Seperti diketahui bersama, Bupati nonaktif Aa Umbara, Andri Wibawa selaku anak Aa Umbara dan M Totoh Gunawan pengusaha terjerat kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post