• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Kurungan

2 years ago
in Bandung Raya, Kriminal dan Hukum
A A
0
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Divonis 5 Tahun Kurungan

Photo Antara

7
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi vonis lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta.

Sidang putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/11).

RelatedPosts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 4 Oktober 2023

Sampah Kota Bandung Sekarang Bisa Dipantau Lewat BWM

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 3 Oktober 2023

Surachmat menyebut Aa Umbara terbukti melanggar Pasal 12 UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aa Umbara Sutisna tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 250 juta,” ucap Majelis Hakim Surachmat saat membacakan berkas putusan Aa Umbara.

Kemudian Surachmat menyebut jika Aa Umbara tidak membayarkan denda, sebagai gantinya hukuman penjara akan ditambah selama enam bulan.

“Apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka diganti dengan denda pidana kurungan selama 6 bulan, dan menetapkan masa penangkapan dan kurungan yang dijalani oleh terdakwa ini, dikurangkan seluruhnya dipidana yang dijatuhkan,” tutur Surachmat.

Bukan hanya itu, Surachmat juga menjelaskan jika Aa Umbara harus membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.

“Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan, maka akan (Aa Umbara) dipidana selama satu bulan setelah diputus oleh pengadilan tetap. Dan harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama satu tahun,” sebutnya.

Nasib berbeda diterima oleh dua terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan. Sebab, keduanya dinyatakan tidak bersalah dan berhak bebas.

“Terdakwa M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa, tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didalam dakwaan dan, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum,” ucap Surachmat.

“Memintakan para terdakwa dibebaskan dari tahanan segera dari putusan ini diucapkan, dan para terdakwa juga dalam kemampuan harkat serta martabatnya,” tambahnya.

Lebih lanjut Surachmat menegaskan jika ketiga terdakwa tidak terima terhadap putusan yang telah dibacakan, maka mereka dapat mengajukan banding.

“Jika terdakwa tidak puas dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk mengajukan banding paling lama tujuh hari,” paparnya.

Seperti diketahui bersama, Bupati nonaktif Aa Umbara, Andri Wibawa selaku anak Aa Umbara dan M Totoh Gunawan pengusaha terjerat kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB). (wol/vin)

Editor: ANDA

Tags: Aa Umbaraaa umbara dipenjaraBupati Bandung Barathakim tipikorjawa baratkasus korupsi di indonesiakorupsi bandung baratputusan pengadilan
Previous Post

Prakiraan Cuaca Kota Bandung 5 November, BMKG Prediksi Siang ke Sore Hujan Petir

Next Post

Jabar Terima Penghargaan PK dari BKKBN

Related Posts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 4 Oktober 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 4 Oktober 2023

3 hours ago
Ilustrasi (WOL Photo)
Bandung Raya

Sampah Kota Bandung Sekarang Bisa Dipantau Lewat BWM

1 day ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 3 Oktober 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 3 Oktober 2023

1 day ago
Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono
Bandung Raya

Pemkot Nilai Mapag Hujan Solusi Mitigasi Bencana Banjir di Kota Bandung

2 days ago
Hari Kesaktian Pancasila 2023: Pj Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Amalkan dan Pertahankan Ideologi Pancasila
Bandung Raya

Hari Kesaktian Pancasila 2023: Pj Wali Kota Bandung Ajak Masyarakat Amalkan dan Pertahankan Ideologi Pancasila

2 days ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 2 Oktober 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 2 Oktober 2023

2 days ago
Next Post
Jabar Terima Penghargaan PK dari BKKBN

Jabar Terima Penghargaan PK dari BKKBN

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cerita Makam Tua yang Menempel Tembok di Gang Sempit Bandung

    Cerita Makam Tua yang Menempel Tembok di Gang Sempit Bandung

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Inilah Sederet Kerajinan Tangan dan Kesenian Khas Jawa Barat

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    2668 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Seragam Baru Satpam Diresmikan, Lihat Atribut dan Filosofinya

    721 shares
    Share 288 Tweet 180
  • Berikut Daftar Pasar Tradisional di Kota Bandung

    1051 shares
    Share 420 Tweet 263

Recent News

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 4 Oktober 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 4 Oktober 2023

3 hours ago
Ilustrasi (WOL Photo)

Sampah Kota Bandung Sekarang Bisa Dipantau Lewat BWM

1 day ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 3 Oktober 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 3 Oktober 2023

1 day ago
Putri-Ariani

Besaran Hadiah yang Diterima Putri Ariani Juara 4 di AGT 2023

2 days ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 4 Oktober 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 4 Oktober 2023

4 October 2023
Ilustrasi (WOL Photo)

Sampah Kota Bandung Sekarang Bisa Dipantau Lewat BWM

3 October 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.