BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Polrestabes Bandung telah menetapkan pelajar SMA kelas 3 berinisial DND (17) sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban Alia Rodiah (AR) yang jasadnya ditemukan di dalam karung belakang mushola, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, motif kejahatan pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap korban yang merupakan tetangganya ini dipicu oleh kebiasaan menonton video porno.
“Motif pelaku memperkosa dan menghabisi nyawa korban karena pelaku sering melihat video porno. Di dalam HP pelau kami menemukan banyak koleksi video-video porno. Sehingga hal ini memicu pelaku melakukan tindakan tersebut,” ujar Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers Live Instagram, Kamis (25/11).
Diketahui, kejadian bermula pada pukul 19.00 WIB, korban AR yang baru berusia 10 tahun ini pulang mengaji. Saat hampir sampai ke rumahnya, korban berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba pelaku DND menyergap dan membekap mulut korban, lalu tubuhnya diseret ke belakang mushola.
Di tempat itulah DND memperkosa korban sambil dibekap mulutnya agar tidak berteriak. Selain itu pelaku memukul pelipis korban. “Agar tidak terungkap polisi, pelaku memutuskan menghabisi nyawa korban, dan bahkan pelaku turut membantu mencari korban bersama warga setempat usai ditemukan tewas dalam karung di belakang mushola,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 340 dan 338 KUHP Juncto UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan 81 dengan ANcaman Kurungan Pidana Selama 20 Tahun atau Seumur Hidup. (wol/bil)
Editor: ANDA
Discussion about this post