BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menyesalkan aksi warga di Kota Bandung yang masih merokok di kawasan tanpa rokok (KTR).
Menurutnya kesadaran masyarakat masih kurang, hal itu sama halnya dengan perilaku vandalisme yang dilakukan oknum di tembok Babakan Siliwangi (Baksil).
“Inikan nanti persoalannya pertama informasi awal itu kan sebuah keniscayaan. Karena memang ini kan perdanya sudah hadir Perda Nomor 4 itu kan itu kan Perda bukan untuk hiasan lemari tapi artinya untuk dilaksanakan nah pimpinan kami pak walikota sudah menunaikan itu dan itu adalah poin awal,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (17/11).
Terkait implementasinya, Ema menegaskan harus dilaksanakan dengan sebaik mungkin.
“Mungkin ini kan pasti berproses, nah nanti fungsi sosialisasi itu yang harus lebih maksimal sektor harus bergerak termasuk juga nanti sampai ke unsur kewilayahan kan camat juga punya mitra namanya Kepala Puskesmas sekali sebagainya kan kemudian nanti fungsi pengawasan di titik-titik yang sudah dijadikan tempat ktr kawasan tanpa rokok itu kan harus dilakukan juga,” ungkap Ema.
Kemudian Ema menuturkan, kebijakan KTR akan lebih diperdalam kembali, salah satunya dengan menyiapkan lokasi khusus untuk perokok.
“Ya memang ada nanti kan bertahapnya seperti itu kayak kalau saya komparasikan seperti di luar (luar negeri) kan ada juga orang nongkrong berdiri sambil ngerokok tapi ada tempat pembuangan asbaknya dan di sana memang kawasan yang diperbolehkan,” bebernya.
Ema melanjutkan, dengan diluncurkannya KTR sudah semestinya terus ditindaklanjuti. Ia menerangkan media juga mempunyai peranan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat supaya memahami aturan itu.
“Gini kata saya juga sosialisasinya jangan hanya cukup di launching harus secara continue nah peran media ini sebenernya luar biasa terus mengingatkan gitu kan setiap hari ngaberitakeun KTR saya pikir itu bagian dari pada kontribusi dan ibadah atuh,” paparnya.
“Nah kemudian nanti juga harus kita lakukan tapi yang paling utama rakyat itu kalau sudah tahu terbangun rasa kesadaran terbangun komitmen bersama ya semua harus menjalankan itu kan prinsipnya bukan ngelarang orang merokok tapi melakukan pengaturan pada daerah-daerah,” sambungnya.
Untuk menegakkan aturan, Ema menerangkan nantinya di kawasan akan ada petugas yang berjaga, tetapi tidak seterusnya.
“Nanti kan pasti ada, tapikan lama-lama mah aktivitas masyarakat teh kudu wae (tidak harus terus) diawasi atuh kabeh meureun kabeh kegiatan diawasi (kalau gitu semua kegiatan diawasi),” ungkapnya.
Adapun saat ini Pemko Bandung telah meresmikan empat titik KTR, meliputi, Alun-alun Bandung, Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng. (wol/vin)
Editor: ANDA
Discussion about this post