JAWA BARAT, jabar.waspada.co.id – Tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mencatat 55 perkara dengan Sebagian besar kasus terjadi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tren di Jawa Barat tahun 2021 korupsi lebih banyak di BUMN dan BUMD,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana, seperti dikutip jabar.inews, Jumat (31/12).
Asep menyebut, kasus tipikor di BUMN yang tengah ditangani penyidik Kejati Jabar yakni kasus PT posfin dengan enam tersangka dan potensi kerugian sebesar Rp 52 miliar, anak perusahaan PT Pos Indonesia dan korupsi gula PT PG Rajawali II Cirebon, dengan kerugian ditaksir Rp 50 miliar.
Diketahui, jumlah penyidikan tipikor pada 2021 sebanyak 82 perkara, dengan 80 penuntutan yang terdiri dari 38 perkara dari penyidik kejaksaan dan 42 dari penyidik kepolisian. Dari hasil pengungkapan ini Kejati Jabar juga menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 11.074.719.259,33 dengan tindak pidana yang telah dieksekusi sebanyak 34. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post