JAKARTA, jabar.waspada.co.id – Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 resmi merilis aturan masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari Luar Negeri, mulai dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022.
Kebijakan ini tercantum dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan dari Luar Negeri.
1. Kriteria karantina 14 hari
Karantina dengan jangka waktu 14×24 jam dari negara atau wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
– Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
– Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
– Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Kriteria karantina 10 hari
Karantina dengan jangka waktu 10×24 jam dari negara/wilayah selain di atas.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
– penginapan
– transportasi
– makan
– biaya RT-PCR
3. Tempat karantina terpusat
Tempat karantina terpusat hanya berlaku WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yaitu:
Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia.
– Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
– Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan
– Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
(wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post