JAKARTA, jabar.waspada.co.id – Merebaknya kasus positif Covid-19 dari varian Omicron membuat Indonesia resmi melarang Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara ini masuk.
Larangan ini termaksud dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, pada Jumat (7/1).
Berikut ini 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Norwegia
4. Perancis
5. Angola
6. Zambia
7. Zimbabwe
8. Malawi
9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Namun, aturan larangan ini tidak berlaku bagi WNA dengan empat kriteria ini:
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara-negara tersebut.
2. Ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
(wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post