jabar.waspada.co.id – Mulai awal tahun 2022, pelonggaran aturan karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri ini menyesuaikan perkembangan penanganan Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/1), pemerintah memangkas durasi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 7-10 hari.
“Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual terkait PPKM, Senin (3/1).
Perubahan aturan karantina dari luar negeri ini diketahui berdasarkan perkembangan kasus Covid-19, terutama akibat varian Omicron, masa inkubasi virus berlangsung lebih cepat yakni 3 hari. Selain itu, penanganan pasien Covid-19 Omicron juga lebih cepat, sehingga dalam waktu 10 hari sudah tidak terdapat virus corona Omicron. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post