BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Nota pembelaan alias pleidoi akan dibacakan Ira Mambo selaku kuasa hukum Herry Wirawan, dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Kamis (20/1) mendatang.
“Saya selaku kuasa hukum akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya,” katanya, Rabu (19/1).
Diketahui, Herry kini berstatus tahanan titipan PN Bandung. Sementara itu, selama proses persidangan ia dititipkan di Rutan Kebonwaru.
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 12 santri di bawah umur di Bandung dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post