BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut hukuman mati dan kebiri kimia kepada Herry Wirawan yang telah melakukan tindakan pencabulan terhadap belasan anak didiknya di pesantren.
“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana, dalam rilis resminya, Selasa (11/1).
Asep yang menjadi jaksa penuntut umum juga mengungkapkan tuntutan kedua terhadap terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Tuntutan ketiga, kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp 330 juta.”
Diberitakan Sebelumnya, terdakwa kasus perkosaan 12 santri di Bandung, Herry Wirawan mengikuti persidangan secara langsung dalam sidang tuntutan perkara di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, hari ini, Selasa (11/1). (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post