BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sidang untuk Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
Terdakwa akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan pemerkosaan terhadap belasan santri yang dilakukannya di Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani di Bandung.
“Hari ini sidang tuntutan untuk Herry Wirawan. Sidang tertutup,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Badar Dodi Gazali Emil melalui pesan singkat yang beredar.
Diberitakan sebelumnya, guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, 12 santriwati yang menjadi korban perkosaan Herry Wirawan mengajukan restitusi alias ganti rugi tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Nilai yang dituntut untuk ganti rugi para korban total Rp330 juta. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post