BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas kasus pemerkosaan 13 santriwati di pesantren Bandung.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta.
Kapala Kejati Jabar Asep N Mulyana sekaligus JPU menyatakan, beberapa fakta persidangan yang mengungkap kekejian Herry Wirawan menjadi dasar tuntutan tersebut.
“Kami telah membacakan tuntutan pidana yang tebalnya lebih dari 300 halaman tapi kami tidak bacakan semua mengingat efisiensi waktu. Dari tuntutan pidana, kami ada beberapa yang disampaikan, bahwa kami menyimpulkan perbuatan terdakwa sebagai kejahatan sangat serius. The most serius crime,” kata Asep N Mulyana seperti dikutip inews, Rabu (12/1).
Berikut ini beberapa argumentasi dan pertimbangan mengapa JPU menggolongkan kejahatan terdakwa Herry Wirawan sebagai the most serius crime.
1. Kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa dilakukan kepada anak didik, anak perempuan asuh yang berada dalam relasi kuasa (kedudukan terdakwa sebagai pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren menjadi tekanan untuk par korban).
2. Kekerasan terdakwa berpotensi merusak kesehatan anak, terutama para korban di bawah usia 17 tahun. Anak perempuan yang hamil di usia dini juga berisiko menularkan penyakit HIV, kanker serviks, dan meningkatkan angka morbilitas.
3. Mengacu kepada konvensi Perserikat Bangsa Bangsa (PBB) yang menentang penyiksaan hukuman tidak manusiawi, di mana perbuatan terdakwa masuk kategori kekerasan seksual.
4. Psikologis dan emisional anak secara keseluruhan korban terganggu akibat perbuatan terdakwa.
5. Kekerasan seksual yang dilakukan secara terus menerus dan sistematik. Bagaimana (pelaku) mulai merencanakan, mempengaruhi anak- anak mengikuti nafsu seks dan tidak mengenal waktu pagi siang sore, bahkan malam ketika anak lain istirahat.
6. “Terdakwa Herry Wirawan memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan kejahatan ini,” tutur Kejati Jabar.
7. Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak keresahan sosial yang sangat luar biasa.
8. Perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan ssksual dan ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
Diketahui, Herry Wirawan mempunyai tiga pesantren yakni Ponpes Manarul Huda Parakansaat, Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda yang saat ini diusulkan JPU kepada hakim untuk dibekukan, dicabut, dan dibubarkan.
Serta harta kekayaan terdakwa baik tanah dan bangunan maupun pondok pesantren baik kekayaan terdakwa yang sudah disita maupun belum, untuk dilelang dan diserahkan ke negara melalui Pemprov Jabar. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post