JAWA TIMUR, jabar.waspada.co.id – Kasus bunuh diri dari mahasiswi bernama Novia Widyasari sempat menghebohkan publik. Pasalnya, Novia bunuh diri akibat paksaan aborsi dari kekasihnya, Bripda Randy.
Temuan itu disampaikan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Surabaya dan tim advokasi bersama Ibu Novia, dan sejumlah teman Novia, saat melakukan audiensi via zoom meeting dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Minggu (23/1).
Diketahui, aborsi yang dilakukan terbukti atas desakan dan bujuk rayu Randy dan keluarganya. Hal itu dipastikan berdasar tangkapan layar di chat WhatsApp.
”Berdasar temuan-temuan tersebut, tim advokasi mendorong perubahan persangkaaan pasal yang awalnya 348 KUHP yakni aborsi dengan persetujuan berubah menjadi 347 KUHP yakni aborsi tanpa persetujuan,” tutur tim advokasi, seperti dikutip JP, Sabtu (24/1).
Bahkan, muncul dugaan Bripka Randy belum dipecat dari kepolisian, dengan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri masih berjalan. Hal itu berarti Randy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan belum diberhentikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, warganet Indonesia dihebohkan dengan motif Novia Widyasari Rahayu (23) yang tewas bunuh diri dengan menenggak racun sianida di samping makam sang ayahnya, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (2/12) kemarin.
Diketahui, dugaan kematian mahasiswi Universitas Brawijaya ini dilatarbelakangi oleh depresi berat yang dialaminya. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post