BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar konsisten menuntut hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan.
Herry Wirawan merupakan terdakwa dari pemerkosa 13 santriwati. Kepala Kajati Jabar Asep N Mulyana mengatakan, persidangan perkara dengan terdakwa Herry Wirawan dalam tahapan penyampaian replik atas tanggapan dari pleidoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa maupun terdakwa herry wirawan sendiri.
“Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal pertama bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi diatur dalam ketentuan perundang-undangan artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kejati Jabar kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (28/1).
Selain itu, JPU melakukan penyitaan aset dengan melihat tanggung jawab keberlangsungan korban dengan memastikan anak-anak korban bisa sekolah di kehidupan di masa akan datang.
Tanpa ada yayasan dan boarding school, kata Asep N Mulyana, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan secara sistematis. Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis yayasan disita bersamaan dengan tuntutan pidana sebagai percerminan asas sederhana.
Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post