• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Hanya Tuntut Ganti Rugi Rp330 Juta

2 years ago
in Bandung Raya, Kriminal dan Hukum
A A
0
Komnas PA Sebut Kejahatan Seksual Dominasi Kasus Pelanggaran pada Anak

Photo Pixabay

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sebanyak 13 santriwati korban dari pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut ganti rugi yang relatif kecil, yakni Rp 330 juta.

Diketahui, nominal tuntutan ganti rugi yang diajukan setiap korban berbeda-beda.

RelatedPosts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 5 Desember 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 4 Desember 2023

“Restitusi (ganti) untuk korban yang dihitung LPSK total hampir Rp 330 juta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1).

Diberitakan sebelumnya, 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau pembayaran ganti rugi. Para korban menuntut terdakwa Herry Wirawan membayar tiga poin kerugian. Tuntutan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1). (wol/bil)

Editor AGUS UTAMA

Tags: guru pesantrenHerry Wirawankasus Herry Wirawankeluarga santriwatikorban pencabulankota bandungPemerkosaanpencabulanpesantren cibirusantriwati dicabuli ustadzustadz di bandung
Previous Post

Berkunjung ke Garut, Gubernur Jabar Ajak Pelaku Industri Kulit “Naik Kelas”

Next Post

Tanding Malam Ini, Persib Kenakan Jersey Utama

Related Posts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 25 September 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023

3 hours ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 5 Desember 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 5 Desember 2023

1 day ago
SIM Keliling Kota Bandung
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 4 Desember 2023

2 days ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 2 Desember 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 2 Desember 2023

4 days ago
Untuk Atasi Permasalahan Sampah, Kota Bandung Gelontorkan Rp31,9 Miliar
Bandung Raya

Untuk Atasi Permasalahan Sampah, Kota Bandung Gelontorkan Rp31,9 Miliar

5 days ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 1 Desember 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jumat 1 Desember 2023

5 days ago
Next Post
Tanding Malam Ini, Persib Kenakan Jersey Utama

Tanding Malam Ini, Persib Kenakan Jersey Utama

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Dipha-Barus

    DJ Terbaik Indonesia, Ada Angger Dimas dan Dipha Barus

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Kenali 6 Jenis Jerawat yang Sering Muncul

    467 shares
    Share 187 Tweet 117
  • Trending! Berikut Keutamaan Surat Al-Falaq Menurut Hadist

    1876 shares
    Share 750 Tweet 469
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    2593 shares
    Share 1037 Tweet 648
  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697

Recent News

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 25 September 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023

3 hours ago
Pj Gubernur, Bey Triadi Machmudin

Rapim Pemprov Jabar: Kesiapan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Jadi Prioritas

24 hours ago
Soal Pekerja Migran, Disnakertrans Jabar Perluas Peluang Kerja Sama Dengan Jerman

Soal Pekerja Migran, Disnakertrans Jabar Perluas Peluang Kerja Sama Dengan Jerman

1 day ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 5 Desember 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 5 Desember 2023

1 day ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 25 September 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 6 Desember 2023

6 December 2023
Pj Gubernur, Bey Triadi Machmudin

Rapim Pemprov Jabar: Kesiapan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Jadi Prioritas

5 December 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.