BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sebanyak 13 santriwati korban dari pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut ganti rugi yang relatif kecil, yakni Rp 330 juta.
Diketahui, nominal tuntutan ganti rugi yang diajukan setiap korban berbeda-beda.
“Restitusi (ganti) untuk korban yang dihitung LPSK total hampir Rp 330 juta,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1).
Diberitakan sebelumnya, 13 santriwati korban pemerkosaan terdakwa Herry Wirawan menuntut restitusi atau pembayaran ganti rugi. Para korban menuntut terdakwa Herry Wirawan membayar tiga poin kerugian. Tuntutan itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan belasan santriwati di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (6/1). (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post