BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Eks Kepala Desa (Kades) Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung berinisial AS, diduga melakukan korupsi uang negara sebesar Rp 800 juta lebih.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, saat kasus dilaporkan dan diusut oleh Satreskrim Polresta Bandung, tersangka AS sempat buron. AS melarikan diri keluar pulau Jawa, tepatnya Kota Palembang, Sumatera Selatan. Namun AS akhirnya berhasil dibekuk setelah kembali ke Kabupaten Bandung.
“Saat ini AS meringkuk di sel tahanan Polresta Bandung. AS yang menjabat kades selama 12 tahun dari 2006 sampai 2018,” ujar Kusworo seperti dikutip jabar inews, Senin (17/1).
Kasus ini terungkap usai adanya laporan masyarakat terkait kegiatan pengerjaan fisik yang tidak sesuai. atas dasar laporan tersebut, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan, penyidik berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bandung untuk dilakukan audit perkiraan kerugian negara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka AS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun bui alias penjara. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post