JAKARTA, jabar.waspada.co.id – PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 24 Januari 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM dalam durasi seminggu ini menindaklanjuti kasus harian varian Omicron di Indonesia saat ini yang terus meningkat.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang seminggu, sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan. Bahwa assesmen PPKM Jawa-Bali demi mengantisipasi perkembangan Omicron yang begitu cepat dilakukan seminggu sekali.
“Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu, semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini,” jelas Luhut saat konferensi pers, Minggu (16/1).
Selain PPKM Jawa-Bali, Kemendari juga menerbitkan aturan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang terbit pada hari Selasa, 18 Januari 2022. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post