MANADO, jabar.waspada.co.id – Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto sudah ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Polda Metro Jaya, di salah satu Hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Briptu Christy ditangkap saat berada di dalam hotel sendirian.
“Sendiri, sekarang dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Endra Zulpan.
Lalu, Polisi Wanita (Polwan) tersebut akan diterbangkan ke Manado untuk menjalani pemeriksaan etik di Polda Sulawesi Utara.
“Hari ini sudah ada di Polda Sulawesi Utara, ditangani sama Bid Propam sekarang,” kata Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/2).
Seperti diketahui sebelumnya, Briptu Christy menjadi buruan polisi setelah menghilang secara misterius sejak 15 November 2021. Bahkan, dugaan sementara ia sedang berada di Kendari. Namun setelah dilakukan pencarian ia tetap tidak ditemukan.
Kapolresta Manado akan mengajukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Alasannya karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
Sementara suaminya Briptu Reynaldy Kamae sudah diperiksa dahulu oleh Polresta Manado.
“Kemarin sudah kita ambil keterangan sebagai saksi, kalau sekarang kita fokus ke dia (Briptu Christy),” ujarnya, Kamis (10/2).
(wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post