BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren di Bandung yang melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, yakni Herry Wirawan akan mendengarkan putusan hakim soal hukuman yang bakal diterimanya.
Pasalnya, Herry akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2) besok.
Ramai diberitakan ia dituntut hukuman mati, dan beragam ancaman lainnya. Mulai hukuman denda hingga kebiri kimia menghantui pikiran pria 36 tahun itu.
Harry disebutkan oleh kuasa hukumnya, Ira Mambo terus berdoa dan berharap agar mendapatkan keringanan hukuman.
“Dalamnya lautan bisa diukur, hati orang siapa tahu. Saya tidak bisa mewakili perasaan Herry. Ya tentu berdoa saja,” katanya, dikutip jabarinews, Senin (14/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan menegaskan, pihaknya menuntut Herry dengan hukuman mati.
“Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!” tegas Asep seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1).
Tidak hanya hukuman mati, lanjut Asep, pihaknya juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post