BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Hari ini sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Herry Wirawan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.
Dalam sidang ini, ketua majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo membacakan hasil serta keterangan para korban dan saksi pada persidangan sebelumnya.
Namun, Yohanes tak merinci keterangan para korban dan saksi tersebut. Yang pasti, Herry tak membantah dan justru membenarkan keterangan para korban dan saksi.
“Keterangan 13 anak (korban) dianggap dibacakan. Terhadap keterangan anak korban terdakwa berpendapat benar dan tidak keberatan,” kata Yohanes saat membacakan putusan sebelum menjatuhkan vonis hukuman terhadap Herry Wirawan, Selasa (15/2).
Pengadilan juga memeriksa tujuh saksi anak, dan menghadirkan ke muka persidangan ahli pidana hingga psikolog.
Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menyita semua aset milik Herry dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta serta ganti rugi Rp331 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1) lalu. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post