BANDUNG, jabar.waspada.co.id – Sidang vonis bagi terdakwa tindak asusila pada 13 santriwati, Herry Wirawan sudah digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Selasa (15/2).
Majelis hakim akhirnya memberikan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan.
Berikut daftar putusan hakim yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Suryo Adi atas kasus asusila Herry Wirawan yang telah dirangkum Waspada Online Jabar, berdasarkan tayangan Breaking News di kanal YouTube Kompas TV.
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
4. Membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.
5. Menetapkan 9 anak dari para korban dan anak korban agar diserahkan perawatannya kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, UPT Perlindungan Perlindungan dan Anak Provinsi Jawa Barat dengan dilakukan evaluasi secara berkala. Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan sudah bisa menerima dan mengasuh kembali anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak tersebut dikembalikan ke para korban masing-masing.
6. Menetapkan barang bukti sebuah sepeda motor Yamaha Mio Z warna hitam dirampas untuk negara.
7. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Seperti diketahui, hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dijatuhkannya hukuman mati.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 13 santriwati yang masih berusia 13-18 tahun harus menjadi korban dari perbuatan asusila Herry Wirawan.
Tindakan asusila yang dilakukan Herry Wirawan sejak tahun 2016-2021 tersebut menyebabkan korban hamil hingga ada yang sudah melahirkan.
Parahnya, bayi-bayi yang dilahirkan oleh sembilan orang santriwati ini justru dimanfaatkan Herry untuk meminta sumbangan. (wol/bil)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post