Jabar.waspada.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan kewajiban vaksin kanker serviks atau vaksinasi human papillomavirus (HPV) sebagai program pencegahan kanker.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dalam Pertemuan Diaspora Kesehatan Indonesia Kawasan Amerika & Eropa.
Menkes mengatakan kewajiban vaksin tersebut dilakukan sebagai bentuk langkah pembenahan public health life di Indonesia. Mengingat kasus kematian akibat kanker yang paling banyak dialami wanita Indonesia berasal dari kanker serviks dan kanker payudara.
Dimana kanker serviks terjadi akibat tumbuhnya sel-sel abnormal di leher rahim. Penyakit ini dapat dicegah dengan melakukan vaksinasi HPV (human papilloma virus).
Berdasarkan informasi pemebrian vaksinasi HPV akan dimulai pada tahun 2023, Budi Gunadi Sadikin pun memastikan bahwa pemberian vaksin tersebut secaar cuma-cuma, sepenuhnya gratis karena dibiayai oleh negara.
“Semua yang dari program pemerintah tidak usah bayar, jadi gitu,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin pada Selasa (19/04).
Adapun asaran dari program vaksin ini adalah masyarakat di segala usia, terutama mereka yang memasuki usia dewasa muda.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pemberian vaksin kanker serviks atau jenis vaksin HPV ini merupakan salah satu tindakan preventif dan promotif yang dilakukan pemerintah. Mengingat, sebagai salah satu penyakit paling mematikan di dunia, kanker juga jadi jenis penyakit yang cukup mahal dari segi pengobatan.
Oleh sebab itu, tindakan pencegahan dengan melakukan vaksinasi diharapkan bisa menekan biaya pengobatan kanker dengan mencegah seseorang terkena penyakit. (berbagaisumber/ond/d1)
Discussion about this post