Jabar.waspada.co.id – Tahukah kamu, manfaat minyak jelantah bekas pakai ternyata bisa diolah kembali menjadi produk yang lebih berguna. Dengan mengolah kembali minyak jelantah, kamu sudah menyelamatkan bumi dari limbah minyak yang dapat membahayakan lingkungan.
Berikut ini beberapa produk yang bisa dibuat dari minyak jelantah.
Pupuk tambahan untuk tanaman
Di dalam minyak jelantah mengandung asam lemak jenuh yang sangat tinggi akibat proses penggorengan. Asam lemak tersebut bisa dimanfaatkan untuk membantu pertumbuhan tanaman.
Namun, minyak tersebut tidak bisa dijadikan pupuk utama, tetapi menjadi pupuk tambahan untuk melengkapi pupuk dasar, seperti pupuk kandang, kompos atau pupuk anorganik.
Sabun cuci
Minyak bekas pakai ini bisa diubah menjadi sabun cuci yang lebih bermanfaat. Minyak yang akan digunakan harus disaring terlebih dahulu dengan menggunakan kain.
Setelah itu, rendam bersama dengan arang hingga kotorannya menghilang dan warna minyak berubah menjadi lebih jernih.
Selanjutnya, campurkan cuka apel minyak kelapa, air, NaOH, dan fragrance oil.
Bahan bakar lampu minyak
Kamu bisa menggunakan minyak bekas ini sebagai bahan bakar untuk lampu minyak. Mungkin saat ini sudah sangat jarang orang yang menggunakan lampu minyak, khususnya untuk masyarakat kota.
Lampu minyak lebih sering digunakan sebagai lampu darurat ketika aliran listrik sedang terputus.
Cara menggunakannya sangat mudah, kamu hanya perlu menyediakan wadah yang tahan panas seperti kaleng biskuit.
Setelah itu, tuangkan minyak jelantah ke dalamnya. Gunakan kapas sebagai sumbu dan letakkan kapas ke dalam minyak. Diamkan selama beberapa saat hingga minyak meresap ke kapas. Setelah itu, bakar kapas dengan api seperti menyalakan lilin.
Biodiesel
Minyak goreng bekas pakai bisa diolah kembali menjadi biodiesel, bahan bakar ramah lingkungan dan ramah kantong.
Saat ini sudah banyak kelompok swadaya masyarakat yang mengolah minyak tersebut menjadi biodiesel yang dapat dijual kembali dengan keuntungan yang cukup menjanjikan. (ngobrolin/d1)
Discussion about this post