• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru: Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Ini Biaya Pembuatannya

6 months ago
in Nasional, Ragam, Tekno
A A
0
Ilustrasi-Paspor

Ilustrasi Paspor (Ist)

2
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Jabar.waspada.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi bersiap menerapkan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkum HAM) Nomor 18 tahun 2022 yang telah diundangkan, Kamis 29 September 2022.

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangannya, Rabu (5/10).

RelatedPosts

Ini Cara Atasi Asam Lambung Selama Menjalankan Ibadah Puasa

Bisa Hidup di Air dan Darat, Kepiting Halal Dikonsumsi? Berikut Penjelasan MUI

Golongan Ini Perlu Waspada Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Dengan begitu, Widodo mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

“Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” lanjutnya.

Lantas terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan, Widodo menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkum HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. (merdeka/pel/d2)

Tags: Dirjen ImigrasiImigrasiKemenkum HAMMasa Berlaku PasporPasporPaspor ElektronikPembuatan PasporPlt Direktur Jenderal ImigrasiWidodo Ekatjahjana
Previous Post

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 6 Oktober 2022

Next Post

Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Gelar Karpet Merah ke Investor

Related Posts

Ilustrasi-Asam-LAmbung
Hiburan

Ini Cara Atasi Asam Lambung Selama Menjalankan Ibadah Puasa

7 hours ago
Kepiting-Halal
Hiburan

Bisa Hidup di Air dan Darat, Kepiting Halal Dikonsumsi? Berikut Penjelasan MUI

20 hours ago
Puasa
Hiburan

Golongan Ini Perlu Waspada Saat Menjalankan Ibadah Puasa

22 hours ago
Oral-MouthWash
Hiburan

Klar Smile Hadirkan Inovasi Baru Oral Mouthwash Berbentuk Serum

1 day ago
Honda-Civid-Type-R
Hiburan

HPM Boyong Civic Type R Terbaru ke Indonesia, Harganya Tembus Rp1.3 Miliar

1 day ago
Kompor-Nagita-Slavina
Hiburan

Seharga Mobil, Intip Kompor Rp1 Miliar Nagita Slavina di Rumah Barunya!

2 days ago
Next Post
Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Gelar Karpet Merah ke Investor

Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Gelar Karpet Merah ke Investor

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Ice-Breaking

    Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1226 shares
    Share 490 Tweet 307
  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    1743 shares
    Share 697 Tweet 436
  • Inilah 5 Motor Termahal di Dunia, Harganya Sampai Rp100 Miliar

    241 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Ini 7 Istilah Puasa Dalam Bahasa Sunda, Ada yang Tahu?

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Kumpulan Film Romantis Tentang Cinta Beda Usia

    644 shares
    Share 258 Tweet 161

Recent News

Ilustrasi-Asam-LAmbung

Ini Cara Atasi Asam Lambung Selama Menjalankan Ibadah Puasa

7 hours ago
Yana Mulyana: 11 Indikator Makro Kota Bandung Alami Peningkatan

Yana Mulyana: 11 Indikator Makro Kota Bandung Alami Peningkatan

15 hours ago
Ridwan Kamil Dorong Industri Film Jabar Jadi Diplomasi Budaya

Ridwan Kamil Dorong Industri Film Jabar Jadi Diplomasi Budaya

15 hours ago
Kepiting-Halal

Bisa Hidup di Air dan Darat, Kepiting Halal Dikonsumsi? Berikut Penjelasan MUI

20 hours ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Asam-LAmbung

Ini Cara Atasi Asam Lambung Selama Menjalankan Ibadah Puasa

31 March 2023
Yana Mulyana: 11 Indikator Makro Kota Bandung Alami Peningkatan

Yana Mulyana: 11 Indikator Makro Kota Bandung Alami Peningkatan

31 March 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.