JAKARTA, Jabar.waspada.co.id – PSSI resmi mengabarkan kepada para pemegang hak suara (voter) bahwa kongres biasa yang menjadi persiapan awal menuju Kongres Luar Biasa (KLB) akan digelar pada 7 Januari 2023.
Diunggah di laman PSSI, pemberitahuan itu dituangkan dalam surat yang dikirimkan pada Senin (7/11) malam. Menurut PSSI, informasi kepada asosiasi provinsi, klub, dan asosiasi anggotanya tersebut merupakan tindak lanjut surat PSSI bernomor 4449/UDN/2853/X-2022 tanggal 29 Oktober 2022 perihal percepatan KLB.
Sesuai Pasal 32 Ayat 3 Statuta PSSI, anggota dapat menyampaikan usulan agenda kongres biasa yang disampaikan secara tertulis kepada Sekjen PSSI berikut penjelasannya sekurang-kurangnya 45 hari sebelum kongres biasa PSSI pada 23 November 2023.
Setelah itu dilalui, berdasarkan Pasal 32 Ayat 4 Statuta PSSI, PSSI akan menyampaikan agenda resmi Kongres Biasa PSSI 2023 kepada anggota setidak-tidaknya tujuh hari sebelum kongres berlangsung. Terkait salah satu agenda, PSSI sudah memberitahukan FIFA bahwa itu dilaksanakan untuk menetapkan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP).
Nantinya, KP dan KBP mengurus hal-hal terkait pencalonan ketua umum anyar PSSI. PSSI memutuskan untuk mempercepat pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) pemilihan ketua umum serta anggota Exco baru, yang normalnya akan digelar pada November 2023, setelah rapat darurat pada 28 Oktober 2022 di Jakarta.
Desakan kepada PSSI untuk segera menggelar KLB awalnya datang dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) bentukan Pemerintah Indonesia menyusul terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan lainnya.
PSSI pun telah memberikan laporan kepada FIFA bahwa KLB untuk memilih ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) akan digelar pada 18 Maret 2023. (wol/aa/pssi/d1)
Editor: AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post