• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Rata-rata Naik di Atas 7,08 Persen, Ridwan Kamil Resmi Tetapkan UMK 2023

2 months ago
in Jawa Barat, Peristiwa
A A
0
Rata-Rata Naik di Atas 7,08 Persen, Ridwan Kamil Resmi Tetapkan UMK 2023

Rata-Rata Naik di Atas 7,08 Persen, Ridwan Kamil Resmi Tetapkan UMK 2023 (ilustrasi/ist)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya mengumumkan secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Gedung Sate, Rabu (7/12). Yakni, melalui Keputusan Gubernur Jabar nomor 561.7/kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jabar 2023.

Keputusan dibacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar Rachmat Taufik Garsadi. Menurutnya, besaran UMK di Jabar rata-rata kenaikannya di atas 7,08 persen. “Kami akan melakukan pengawasan dan pengendalian. UMK ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 7 Desember 2022,” ujar Taufik.

RelatedPosts

BMKG: Jabar dan Sejumlah Wilayah Waspada Potensi Hujan Lebat Hingga Petir

Gubernur Jabar Komit Jaga Bosscha

Pemprov Jabar Upayakan Percepatan Nol Kasus PMK pada Ternak

Dikatakan, UMK mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023. Hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun. Selain itu, pengusaha melakukan struktur skala upah pada pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun.

“Pengusaha di larang membayarkan upah kurang dari ketentuan. Pengusaha yang sudah membayar lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan dilarang mengurangi,” katanya.

Berikut daftar UMK 2023 untuk 27 Kabupaten/Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44

4. Kabupaten Karawang Rp 4.464.675,02

5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60

6. Kota Depok Rp 4.694.493,70

7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39

8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25

9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19

10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10

11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86

12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69

13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25

14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10

16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72

18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83

20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13

24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00

27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05

Sebelumnya, menurut Ridwan Kamil, dirinya sebenarnya berjanji pada buruh untuk beraudensi sebelum tanggal 7 Desember 2022. Tapi, tak bisa dilakukan karena baru sampai dari luar negeri.

“Sebenarnya audiensi yang saya janjikan sebelum tanggal 7. Tapi, karena saya baru mendarat, saya laporkan dulu yang pagi ini, jadi mungkin di sore hari akan saya terbitkan SK gubernur terkait UMK, dimana secara umum terjadi kenaikan yang diharapkan oleh buruh. Yakni sesuai Permen 18/2022, kemudian di Permen 18 itu gubernur diberi kewenangan mengkoreksi,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.

Dijelaskan, kalau ada yang terlalu bawah seperti Banjar maka akan dikoreksi. Karena kalau sesuai hitungan maka Banjar di bawah UMP. Nantinya, itu banyak hal-hal negatif yang terdampak secara besar sehingga akan dikoreksi.

“Kemudian ada juga daerah-daerah yang melebihi hitungan. Contohnya KBB minta naiknya 27 persen, itu juga dievaluasi,” katanya.

Kemudian, kata dia, buruh menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan alfanya dikaji ulang agar bisa lebih memperhitungkan faktor BBM, sudah dihitung secara mendalam atau tidak.

“Jadi buruh menyampaikan argumentasi ada inflasi karena BBM naik. Ada inflasi di zaman BBM naik, nah itu seharusnya yang naik itu akan saya cek dulu apakah argumentasinya memadai sehingga ada koreksi-koreksi juga,” katanya.

Tapi secara umum, kata dia, kenaikan rata-rata mendekati Permen 18 yang diharapkan buruh. Sehingga, secara kebatinan buruh di Jabar relatif sangat apresiatif. Selain itu disampaikan, kalau sumber daya manusia (SDM) di Jabar itu indeks efektivitasnya terbaik dan terproduktif.

Dalam hitungan ekonomi, perusahaan pun tidak selalu berhitung profit perusahaan tapi hitungan utamanya dari upah dan tingkat produktifitas.

“Dan tingkat poduktivitas kita paling tinggi sehingga investasi setiap tahun sudah lima tahun selalu nomor satu walaupun upahnya relatif lebih tinggi dari provinsi lain. Pokoknya, nanti jam 4 saya tetapkan karena bervariasi, tidak dipukul rata. KBB dan yang lain-lain masih dalam arrange masih sama,” paparnya. (wol/repubika/ari/d1)

Tags: pemprov jabarridwan kamil.UMK 2023
Previous Post

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 8 Desember 2022

Next Post

Kaesang-Erina Sebar Undangan Pernikahan, Dari Artis Hingga Presiden UEA

Related Posts

BMKG: Jabar dan Sejumlah Wilayah Waspada Potensi Hujan Lebat Hingga Petir
Jawa Barat

BMKG: Jabar dan Sejumlah Wilayah Waspada Potensi Hujan Lebat Hingga Petir

2 days ago
Gubernur Jabar Komit Jaga Bosscha
Jawa Barat

Gubernur Jabar Komit Jaga Bosscha

4 days ago
Pemprov Jabar Upayakan Percepatan Nol Kasus PMK pada Ternak
Jawa Barat

Pemprov Jabar Upayakan Percepatan Nol Kasus PMK pada Ternak

5 days ago
Soal Aksi Pembakaran Alquran, Wagub Jabar Minta Warga Tak Terpancing
Jawa Barat

Soal Aksi Pembakaran Alquran, Wagub Jabar Minta Warga Tak Terpancing

7 days ago
Dinkes Jabar Sebut Kabupaten Bogor dan Bandung Barat Berstatus KLB Campak
Jawa Barat

Dinkes Jabar Sebut Kabupaten Bogor dan Bandung Barat Berstatus KLB Campak

1 week ago
Ridwan Kamil Apresiasi Komunitas Tangan di Atas Kembangkan Wirausaha
Jawa Barat

Ridwan Kamil Apresiasi Komunitas Tangan di Atas Kembangkan Wirausaha

2 weeks ago
Next Post
Kaesang-Erina Sebar Undangan Pernikahan, Dari Artis Hingga Presiden UEA

Kaesang-Erina Sebar Undangan Pernikahan, Dari Artis Hingga Presiden UEA

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Inilah 5 Motor Termahal di Dunia, Harganya Sampai Rp100 Miliar

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • 7 Jenis Anjing Terkuat di Dunia, Ada Rottweiler dan Kangal

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Inilah 5 Cerita Rakyat yang Terkenal di Indonesia

    790 shares
    Share 316 Tweet 198

Recent News

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 4 Februari 2023

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 4 Februari 2023

7 hours ago
Pemkot Bandung: Bappelitbang Tetap Bekerja Pascakebakaran

Jelang Ramadhan, Pemkot Bandung Gencarkan Pemantauan Pasar

17 hours ago
Thailand Masters: Tiket Semifinal Milik Ganda Putra

Thailand Masters: Tiket Semifinal Milik Ganda Putra

1 day ago
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 3 Februari 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 3 Februari 2023

1 day ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 4 Februari 2023

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Sabtu 4 Februari 2023

4 February 2023
Pemkot Bandung: Bappelitbang Tetap Bekerja Pascakebakaran

Jelang Ramadhan, Pemkot Bandung Gencarkan Pemantauan Pasar

3 February 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.