• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Ragam Hiburan

Bisa Hidup di Air dan Darat, Kepiting Halal Dikonsumsi? Berikut Penjelasan MUI

2 months ago
in Hiburan, Ragam
A A
0
Kepiting-Halal

Hidangan Kepiting (HO)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jabar.waspada.co.id – Masih ada masyarakat yang meragukan kehalalan kepiting apakah bisa dikonsumsi atau tidak. Pasalnya hewan tersebut bisa bertahan hidup di darat maupun air. Namun keraguan tersebut dibantah Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa, bahwa kepiting halal untuk dikonsumsi.

Agar tidak ragu mengonsumsi kepiting, MUI mengungkapkan dalam fatwa yang mereka unggah di mui.or.id dan sudah disahkah sejak 2002 silam. Dalam pengesahan tersebut, Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB, Dr Sulistiono, memaparkan tentang kepiting, sebagaimana dilansir dari laman republika, Kamis (30/3).

RelatedPosts

Pendiri WhatsApp Kini Punya Kekayaan Fantastis Rp245,8 Triliun

6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan

Ini Cara Buat Bolu Pisang Ambon dan Resepnya

Dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylla spp), menjelaskan empat jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas. Jenisnya adalah Scylla serrata (kepiting bakau besar), Scylla tranquebarrica (kepiting bakau ungu), Scylla olivacea (kepiting bakau jingga), dan Scylla paramamosain (kepiting bakau hijau).

Keempat jenis kepiting bakau tersebut, oleh masyarakat umum hanya disebut dengan kepiting dan mereka masuk ke dalam jenis binatang air. Mereka bernafas dengan insang, berhabitat di air, serta tidak akan pernah mengeluarkan telur di darat karena mereka memerlukan oksigen dari air.

Ditegaskan juga bahwa kepiting ini ada yang hidup di air tawar saja, hidup di air laut saja, atau hidup di air laut dan air tawar. Tetapi kepiting tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam (laut dan darat), sehingga hal ini semakin menegaskan bahwa kepiting ini, halal.

Lalu yang perlu diperhatikan untuk memiliki kepiting yang tetap halal, dengan mengacu pada sebuah ayat dari Alquran. “Dan tiada sama antara dua laut; yang ini tawar, segar, dan sedap diminum, yang lain asin lagi pahit. Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar,” (QS Faathir [35]: 12).

Para pakar hukum Islam ada yang menyebut bila binatang yang hidup di air ditangkap dalam keadaan hidup, maka halal. Namun bila binatang yang hidup di air itu saat ditemukan telah mati, maka haram hukumnya.

Sering kali ada pedagang nakal yang mencampur kepiting hidup dan mati saat menjualnya. Agar tetap mendapat kepiting yang segar, bisa dicek ketika menyentuhnya apakah masih bergerak, lalu juga dapat dilihat apakah matanya berkedip atau tidak.

Selain itu, ada juga beberapa pakar hukum yang menyebut jika kepiting ditangkap saat berada di daratan, itu termasuk haram. Jadi harus dipastikan kepiting ditangkap saat sedang berada di dalam air.(wol/republika/mrz/d2)

Tags: kepiting halal dikonsumsiMUImui jelaskan soal kepiting
Previous Post

Golongan Ini Perlu Waspada Saat Menjalankan Ibadah Puasa

Next Post

Ridwan Kamil Dorong Industri Film Jabar Jadi Diplomasi Budaya

Related Posts

Harta-Kekayaan-Pendiri-Whatsapp
Ragam

Pendiri WhatsApp Kini Punya Kekayaan Fantastis Rp245,8 Triliun

1 day ago
6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan
Hiburan

6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan

4 days ago
Bolu-Pisang-Ambon
Hiburan

Ini Cara Buat Bolu Pisang Ambon dan Resepnya

4 days ago
Untuk Cegah Diabetes Melitus, Dinkes Harapkan Restoran di Kota Bandung Bisa Lakukan Ini
Hiburan

Tanda Tubuh Kelebihan Gula, Awas Diabetes Menyerang!

6 days ago
CENGKEH
Hiburan

5 Khasiat Cengkeh untuk Kesehatan, Salah Satunya Bantu Obati Tukak Lambung

6 days ago
AIR-ZAM-ZAM
Hiburan

Manfaat Luar Biasa Air Zam Zam Bagi Kesehatan

7 days ago
Next Post
Ridwan Kamil Dorong Industri Film Jabar Jadi Diplomasi Budaya

Ridwan Kamil Dorong Industri Film Jabar Jadi Diplomasi Budaya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    2081 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Desain Rumah Minimalis 6×7 M, Cocok untuk Keluarga Baru

    227 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Seragam Baru Satpam Diresmikan, Lihat Atribut dan Filosofinya

    413 shares
    Share 165 Tweet 103

Recent News

Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

9 hours ago
SIM-Keliling-Kota-Bandung

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Juni 2023

14 hours ago
CAR-FREE-DAY-BANDUNG

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

1 day ago
Ilustrasi-Papan-Reklame

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

1 day ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

1 June 2023
SIM-Keliling-Kota-Bandung

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Juni 2023

1 June 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.