• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Disperindag Sebut Pemprov Jabar Pantau Aktivitas “thrifting” di Kabupaten/Kota

2 months ago
in Jawa Barat, Peristiwa
A A
0
Disperindag Sebut Pemprov Jabar Pantau Aktivitas "thrifting" di Kabupaten/Kota

Disperindag Sebut Pemprov Jabar Pantau Aktivitas "thrifting" di Kabupaten/Kota (ilustrasi)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat melakukan pemantauan aktivitas thrifting atau perdagangan baju bekas impor, di kabupaten/kota, selain di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, yang sudah ditutup sementara sejak beberapa hari lalu.

“Kami sudah menindaklanjuti larangan thrifting ini, yakni dengan menggelar rapat koordinasi bersama Disperindag tingkat kabupaten/kota. Kita juga mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage, Kota Bandung di daerah lain atau tidak,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Noneng Komara Nengsih, di Bandung, Senin (27/3).

RelatedPosts

Ridwan Kamil Sarankan Siswa Jadi Panitia ‘Study Tour’

Disparbud Jabar Berharap Penerbangan Kertajati-Kuala Lumpur Bertambah

Wagub Uu Ruzhanul: Pemprov Jabar Terus Perjuangkan Honorer Diangkat PPPK

Noneng menjelaskan rapat tersebut membahas larangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Jadi Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri,” kata Noneng.

Dikatakan, Disperindag Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan serta aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktik thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung.

“Pihak Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di (Pasar Cimol) Gedebage ini, lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir,” kata Noneng.

Walaupun tidak melakukan praktik impor, kata Noneng, Disperindag Jawa Barat memastikan terus melakukan pembinaan pada para pedagang, khususnya mengenai keamanan produk bekas impor juga sosialisasi agar konsumen lebih cerdas.

“Keterangan dari Kemendag juga ada semacam bakteri dari pakaian bekas ini yang sulit dihilangkan. Pembinaan dan sosialisasi itu dilakukan Indag di Jawa Barat,” katanya.

Selain itu, lanjut Noneng, Disperindag Jawa Barat juga sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai untuk menelusuri dugaan adanya penyelundupan produk baju bekas impor ke wilayah Jabar.

“Impor ini kewenangan pusat, dari Bea cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus thrifting,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melarang perdagangan thrifting atau pakaian bekas impor.

Larangan tersebut sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan karena thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

“Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro,” katanya lagi. (wol/ant/ari/d1)

Tags: Aktivitas ThriftingDisperindag Jabarpemprov jabar
Previous Post

Adab Berbuka Puasa Sesuai Sunnah Rasulullah

Next Post

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 28 Maret 2023

Related Posts

Ridwan Kamil Sarankan Siswa Jadi Panitia 'Study Tour'
Jawa Barat

Ridwan Kamil Sarankan Siswa Jadi Panitia ‘Study Tour’

3 days ago
Disparbud Jabar Berharap Penerbangan Kertajati-Kuala Lumpur Bertambah
Jawa Barat

Disparbud Jabar Berharap Penerbangan Kertajati-Kuala Lumpur Bertambah

6 days ago
Wagub Uu Ruzhanul: Pemprov Jabar Terus Perjuangkan Honorer Diangkat PPPK
Jawa Barat

Wagub Uu Ruzhanul: Pemprov Jabar Terus Perjuangkan Honorer Diangkat PPPK

6 days ago
Wagub UU Minta Data Petani di Jabar Harus Diperbaiki
Jawa Barat

Wagub UU Minta Data Petani di Jabar Harus Diperbaiki

1 week ago
Jabar Saber Hoaks Ajak Generasi Muda Tangkal Berita Bohong
Jawa Barat

Jabar Saber Hoaks Ajak Generasi Muda Tangkal Berita Bohong

1 week ago
Ridwan Kamil Sebut JMSC Hadir Untuk Lindungi Pekerja Migran Asal Jabar
Jawa Barat

Ridwan Kamil Sebut JMSC Hadir Untuk Lindungi Pekerja Migran Asal Jabar

2 weeks ago
Next Post
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 28 Maret 2023

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    2061 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1553 shares
    Share 621 Tweet 388
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    2052 shares
    Share 821 Tweet 513
  • Kumpulan Film Romantis Tentang Cinta Beda Usia

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Seragam Baru Satpam Diresmikan, Lihat Atribut dan Filosofinya

    403 shares
    Share 161 Tweet 101

Recent News

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

20 hours ago
6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan

6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan

1 day ago
Bolu-Pisang-Ambon

Ini Cara Buat Bolu Pisang Ambon dan Resepnya

1 day ago
Gregoria Mariska Tunjung akan menghadapi unggulan utama Akane Yamaguchi (Jepang) di final Malaysia Masters 2023, Minggu (28/5). (HO/pbsi)

Malaysia Masters 2023: Gregoria Incar Hattrick di Negeri Jiran

2 days ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

29 May 2023
6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan

6 Rekomendasi Anime Tentang Sepak Bola, Cocok untuk Temani Libur Akhir Pekan

28 May 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.