BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melarang pejabat negara termasuk para kepala daerah untuk menggelar buka puasa bersama pada Ramadan 1444 hijriah ini.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Prinsip kita ikuti regulasi yang ditetapkan oleh pusat,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jumat (24/3).
Yana mengaku telah membaca dan menelaah instruksi tersebut. “Kalau saya baca tidak boleh menyelenggarakannya,” katanya.
Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama tersebut melanjutkan arahan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat Indonesia kini masih dalam proses transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Kendati demikian, untuk masyarakat umum diperbolehkan mengadakannya. (wol/pemkot bandung/ari/d1)
Discussion about this post